Minggu, 01 Januari 2012

Pembagian harta Warisan

Sebelum meninggal, ada seseorang menulis surat wasiat sebagai berikut:

"Saya memiliki 17 unta, dan saya punya 3 anak laki-laki. Bagilah unta saya tersebut kepada anak-anakku, sehingga anak sulung saya, mendapat setengah dari seluruh unta saya (17), anakku yang kedua, mendapatkan 1/3 dari seluruh unta saya (17) dan putra bungsu saya, mendapatkan 1/9 dari seluruh Unta saya (17)."

Setelah orang tersebut meninggal, anak-anaknya kemudian membaca surat wasiat tersebut, dan mereka sangat bingung, dan berkata, "bagaimana kita bisa membagi 17 unta ini.?"

kemudian mereka datang kepada Imam Ali (AS), dan meminta pendapat imam ali (as).

Imam Ali (AS) berkata, "baiklah, aku akan membagi 17 unta tersebut, sesuai dengan surat wasiat yang disebutkan."

kemudian Imam Ali (AS) berkata, "Aku akan meminjamkan satu untaku, sehingga totalnya menjadi 18 (17 +1 = 18), dan memungkinkan untuk membagi unta tersebut, sesuai surat wasiat."

Anak sulung, mendapat 1/2, dari 18 unta = 9
anak Kedua, mendapat 1/3, dari 18 unta = 6
anak Bungsu, mendapat 1/9, dari 18 unta = 2

jumlah unta = 17 (9 + 6 + 2 = 17)

Kemudian Imam Ali (AS) berkata, "Sekarang, aku akan mengambil untaku kembali."

0 komentar:

Posting Komentar