Minggu, 01 Januari 2012

NIKAH MUT'AH


NIKAH MUT`AH
“Apa bila kamu mut`ahi salah seorang di antara mereka,maka berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban.”

Jawaban terhadap penasikhan ayat al Mut`ah
Pertama:Pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat 4-7 Surat Al-muk`minun tidak sesuai dengan kaidah Nasikh-Mansukh.Karena ayat-ayat surat Al-muk`minun itu turun di Makkah,sedangkan ayat nikah mut`ah turun di Madinah.tidak mungkin ayat Makkiyah menasikh ayat madaniyah.Tidak ada larangan melakukan nikah mut`ah dan bersenang-senang dengan istri mut`ah.Tidak ada larangan menamakan nikah ini dengan nikah mut`ah.

Kedua:Pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang waris,ayat talak,dan ayat tentang jumlah istri tidak sesuai dengan kaidah,karena hubungan ayat-ayat tersebut dengan ayat ini bukan hubungan Nasikh-Mansukh, tetapi hubungan A`m dan Khas,Muthlaq dan Mugayyad.Karena misalnya ayat tentang waris,ia menunjukkan pada perkawinan yang sifatnya umum,yakni kawin permanen dan kawin mut`ah.Kemudian sunnah mengkhususkan dengan menyisihkan salah sau darinya,yaitu kawin mut`ah.Demikian juga pembicaraan dalam ayat talak dan ayat tentang jumlah istri.Yang demikian ini cukup jelas,karena berbicara persoalan penasikhan,ia akan berkenaan dengan dua hubungan nasikh-mansukh,yang dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.
Memang,sebagian ulama Ushul fiqih mengatakan bahwa bila yang khas diikuti oleh yang `Am dan berlawanan dalam penetapan dan penafian,maka yang ‘Am menasikhk yang khas,tetapi dalam kasus ini menggunakan kaidah tersebut lemah dan tidak sesuai dengan pokok persoalannya;karena,ayat –ayat talak (yang ‘Am)itu terdapat dalam surat Al-Baqarah, awal surat Madaniyah,diturunkan sebelum surat An-nisa’yng mencaku ayat nikah mut`ah.demikian juga ayat tentang jumlah istri,ia terdaoat dalam surat An-Nisa’ sebagai ayat pengantar nikah mut`ah.Demikian juga ayat tentang waris,ia terletak sebelum ayat nikah mut`ah dalam kontek yang saling berkaitan dalam satu surat.Dengan demikian ,maka yang khas yakni ayat tentang nikah mut`ah diakhirkan dari yang ‘Am.
Ketiga:Pendapat yang mengatakan ayat ini di mansukh oleh ayat tentang iddah,ini adalah pendapat yang tidak berdasar sama sekali.Karena hukum iddah juga berlaku dalam nikah mut`ah disamping dalam nikah permanen.Jika ada perbedaan masa iddah dalam nikah permanen dan nikah mut`ah,hal ini dita`wil dengan takhsikh(pengkhususan).

Keempat:Pendapat yang mengatakan ayat ini dimansukh oleh ayat tentang wanita – wanita yang haram dinikahi,ini pendapat yang lebih mengherankan lagi.Karena,pertama,seluruh pembicaraan tentang wanita – wanita yang haram dinikahi dan tentang hukum nikah adalah satu pembicaraan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.Maka, bagaimana mungkin dapat digambarkan mukaddimah pembicaraan tentang nikah mut`ah menasikh penutup pembicaraan tentangnya?Kedua, dalam segi apapun ayat tersebut tidak menunjukkan pelarangan terhadap pernikahan selain nikah permanen.Ayat tersebut hanya menjelaskan golongan wanita yang haram dinikahi,kemudian keterangan selanjutnya membolehkan menggauli wanita mereka melalui pernikahan atau pemilikan budak wanita,yang dalam hal ini termasuk nikah mut`ah sebagaimana yang telah kami jelaskan.Iadi,dua persoalan ini saling berkaitan dan tidak terpisahkan sampai ada orang yang mena`wilkan bahwa hukum nikah mut`ah telah dimansukh.

Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa firman Allah SWT:
 “Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu)mencari wanita dengan                               hartamu untuk memelihara kesucian bukan untuk berzina,”

Membatasi perhiasan wanita dengan mahar, dan memelihara diri dari perbuatan zina ,sedangkan dalam nikah mut`ah tidak ada istilah Muhshan;karena itu,orang laki-laki yang beristri mut`ah ia tidak dikenai hukum rajam bila ia berzina,karena ia bukan seorang Muhshan.pendapat ini terbantah oleh keberadaan mut`ah dan ayat itu sendiri.

Kelima:pendapat bahwa ayat ini dimansukh oleh sunnah,ia sama sekali tidak memiliki dalil.Karena secara mendsar pendapat ini bertentangan dengan riwayat-riwayat mutawatir yang menjelaskan al qur`an, dan riwayat-riwayat yang yang merujuk kepada al-qur`an.sanggahan terhadap pendapat ini secara rinci akan kami paparkan dalam kajian riwayat. 


Para sahabat dan tabi`in yng menghalalkan nikah mut`ah,antara lain:

Imran bin hushain,silahkan rujuk:
  1. Sahih Muslim,kitab haji,jilid1,hal 474.
  2. Shphih bukhori,kitab tafsir surat Al – Bagoroh,jilid 7,halaman 24,cet.tahun 1277 H.
  3. Musnad Ahmad,jilid 4,hal 436, cetpertama,dengan sanad yang shahih.
  4. Al – Mut`ah,Al – fukaiki hal 64.
Jabir bin Abdullah Al – Anshari.Silahkan rujuk:
  1. Shahih Muslim,kitab nikah,bab nikah mut`ah,jilid 1,halaman 39.
  2. Musnad Ahmad,jilid 3, hal 380.
  3. Sunan Al – baihaqi,jilid 7,hal 206.
  4. Kanzul Ummal,jilid 8 hal 294,cet. Pertama.

Abdullah bin Mas`ud,silahkan rujuk:
  1. Sahih Bukhori,Kitab nikah;Shahih Muslim,jilid 4,hal 130.
  2. Sunan Al – Baihaqi,jilid 7,hal 200
  3. Tafsir Ibnu Katsir, jilid 2,hal 87.
Abdullah bin Umar.

At- Tirmidzi meriwayatkan dalam kitab shohihnya , dari Ibnu Umar, ia ditanya oleh seorang laki-laki dari penduduk syam tentang nikah mut`ah,maka ia menjawab :Nikah mut`ah itu halal.”Kemudian laki – laki itu berkata,”Tetabi ayah mu telah melarangnya .”Maka ia berkata :Bila kamu telah mengetahui,ayahku melarangnya , sedangkan Rasulallah SAW membolehkannya,apakah kamu akan meninggalkan sunnah Rasul lalu mengikuti pendapat ayahku,”
Riwayat ini juga diriwayatkan oleh:
  1. Ath – Tharaif,Ibnu Thawus,Hal 460,cet.Qum
  2. Al-Bihar,Al-Majlisi,jilid 8,halaman 286,cet.lama,mengutip dari Shahih At-Tirmidzi.
Kholid bin Muhajir bin Kholid Al-Makhzumi,rujuk:
  1. Shahih Muslim,kitab Nikah, bab nikah mut`ah,jilid 4, halaman 133,cet.Al-amirah.
  2. Sunan Al-Baihaqi,jillid 7,hal 205.

Amer bin Huraits,silhkan rujuk:
  1. Sahih Muslim, kitab nikah,bab nikah mut`ah,jillid 4,halamaqn 131
  2. Al-Ghadir,jillid 6,hallaman 221.

Imam Malik bin Anas adalah salah seorang fuqaha Ahlussunnah yang membolehkan nikah mut`ah.silahkan rujuk kitab-kitab berikut:Al- Mabsut,As-sarkhasi;syarah Kanzud Daqaiq;fatwa Al-faraghi;khizatur Riwayat,Al-Qodhi;Al-Kafi fil furu`Al-Hanafiyah;Inayah Syarhul Hidayah;Syarah Al-Muwaththa`,Az-zarqani;Alhadir 6/222-223; tafsir Al-qurthubi,jilid 5,halaman 130.

Masih banyak para sahabat dan tabi`in yang menghalalkan nikah mut`ah dan masih banyak pula riwayat – riwayat dari jalur Ahlussunnah yang shahih tentang nikah Mut`ah.

0 komentar:

Posting Komentar