NIKAH MUT`AH
“Apa bila kamu mut`ahi salah
seorang di antara mereka,maka berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu
kewajiban.”
Jawaban terhadap penasikhan ayat al Mut`ah
Pertama:Pendapat yang mengatakan bahwa
ayat ini dimansukh oleh ayat 4-7 Surat Al-muk`minun tidak sesuai dengan kaidah
Nasikh-Mansukh.Karena ayat-ayat surat Al-muk`minun itu turun di
Makkah,sedangkan ayat nikah mut`ah turun di Madinah.tidak mungkin ayat Makkiyah
menasikh ayat madaniyah.Tidak ada larangan melakukan nikah mut`ah dan bersenang-senang
dengan istri mut`ah.Tidak ada larangan menamakan nikah ini dengan nikah mut`ah.
Kedua:Pendapat yang mengatakan bahwa
ayat ini dimansukh oleh ayat tentang waris,ayat talak,dan ayat tentang jumlah
istri tidak sesuai dengan kaidah,karena hubungan ayat-ayat tersebut dengan ayat
ini bukan hubungan Nasikh-Mansukh, tetapi hubungan A`m dan Khas,Muthlaq dan
Mugayyad.Karena misalnya ayat tentang waris,ia menunjukkan pada perkawinan yang
sifatnya umum,yakni kawin permanen dan kawin mut`ah.Kemudian sunnah
mengkhususkan dengan menyisihkan salah sau darinya,yaitu kawin mut`ah.Demikian
juga pembicaraan dalam ayat talak dan ayat tentang jumlah istri.Yang demikian
ini cukup jelas,karena berbicara persoalan penasikhan,ia akan berkenaan dengan
dua hubungan nasikh-mansukh,yang dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.
Memang,sebagian
ulama Ushul fiqih mengatakan bahwa bila yang khas diikuti oleh yang `Am dan
berlawanan dalam penetapan dan penafian,maka yang ‘Am menasikhk yang
khas,tetapi dalam kasus ini menggunakan kaidah tersebut lemah dan tidak sesuai
dengan pokok persoalannya;karena,ayat –ayat talak (yang ‘Am)itu terdapat dalam
surat Al-Baqarah, awal surat Madaniyah,diturunkan sebelum surat An-nisa’yng
mencaku ayat nikah mut`ah.demikian juga ayat tentang jumlah istri,ia terdaoat
dalam surat An-Nisa’ sebagai ayat pengantar nikah mut`ah.Demikian juga ayat
tentang waris,ia terletak sebelum ayat nikah mut`ah dalam kontek yang saling
berkaitan dalam satu surat.Dengan demikian ,maka yang khas yakni ayat tentang
nikah mut`ah diakhirkan dari yang ‘Am.
Ketiga:Pendapat yang mengatakan ayat
ini di mansukh oleh ayat tentang iddah,ini adalah pendapat yang tidak berdasar
sama sekali.Karena hukum iddah juga berlaku dalam nikah mut`ah disamping dalam
nikah permanen.Jika ada perbedaan masa iddah dalam nikah permanen dan nikah
mut`ah,hal ini dita`wil dengan takhsikh(pengkhususan).
Keempat:Pendapat yang mengatakan ayat
ini dimansukh oleh ayat tentang wanita – wanita yang haram dinikahi,ini
pendapat yang lebih mengherankan lagi.Karena,pertama,seluruh pembicaraan
tentang wanita – wanita yang haram dinikahi dan tentang hukum nikah adalah satu
pembicaraan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama
lain.Maka, bagaimana mungkin dapat digambarkan mukaddimah pembicaraan tentang
nikah mut`ah menasikh penutup pembicaraan tentangnya?Kedua, dalam segi apapun
ayat tersebut tidak menunjukkan pelarangan terhadap pernikahan selain nikah
permanen.Ayat tersebut hanya menjelaskan golongan wanita yang haram dinikahi,kemudian
keterangan selanjutnya membolehkan menggauli wanita mereka melalui pernikahan
atau pemilikan budak wanita,yang dalam hal ini termasuk nikah mut`ah
sebagaimana yang telah kami jelaskan.Iadi,dua persoalan ini saling berkaitan
dan tidak terpisahkan sampai ada orang yang mena`wilkan bahwa hukum nikah
mut`ah telah dimansukh.
Memang ada
pendapat yang mengatakan bahwa firman Allah SWT:
“Dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian (yaitu)mencari wanita dengan hartamu untuk
memelihara kesucian bukan untuk berzina,”
Membatasi perhiasan wanita dengan mahar, dan memelihara diri dari
perbuatan zina ,sedangkan dalam nikah mut`ah tidak ada istilah Muhshan;karena itu,orang laki-laki yang
beristri mut`ah ia tidak dikenai hukum rajam bila ia berzina,karena ia bukan
seorang Muhshan.pendapat ini
terbantah oleh keberadaan mut`ah dan ayat itu sendiri.
Kelima:pendapat bahwa ayat ini
dimansukh oleh sunnah,ia sama sekali tidak memiliki dalil.Karena secara mendsar
pendapat ini bertentangan dengan riwayat-riwayat mutawatir yang menjelaskan al
qur`an, dan riwayat-riwayat yang yang merujuk kepada al-qur`an.sanggahan
terhadap pendapat ini secara rinci akan kami paparkan dalam kajian riwayat.
Para sahabat dan tabi`in yng menghalalkan nikah
mut`ah,antara lain:
Imran bin hushain,silahkan rujuk:
- Sahih Muslim,kitab haji,jilid1,hal 474.
- Shphih bukhori,kitab tafsir surat Al – Bagoroh,jilid 7,halaman
24,cet.tahun 1277 H.
- Musnad Ahmad,jilid 4,hal 436, cetpertama,dengan
sanad yang shahih.
- Al – Mut`ah,Al – fukaiki hal 64.
Jabir bin Abdullah Al –
Anshari.Silahkan rujuk:
- Shahih Muslim,kitab nikah,bab nikah mut`ah,jilid
1,halaman 39.
- Musnad Ahmad,jilid 3, hal 380.
- Sunan Al – baihaqi,jilid 7,hal 206.
- Kanzul Ummal,jilid 8 hal 294,cet. Pertama.
Abdullah bin Mas`ud,silahkan
rujuk:
- Sahih Bukhori,Kitab nikah;Shahih Muslim,jilid 4,hal
130.
- Sunan Al – Baihaqi,jilid 7,hal 200
- Tafsir Ibnu Katsir, jilid 2,hal 87.
Abdullah bin Umar.
At- Tirmidzi
meriwayatkan dalam kitab shohihnya , dari Ibnu
Umar, ia ditanya oleh
seorang laki-laki dari penduduk syam tentang nikah mut`ah,maka ia menjawab :Nikah
mut`ah itu halal.”Kemudian laki – laki itu berkata,”Tetabi ayah mu telah
melarangnya .”Maka ia berkata :Bila kamu telah mengetahui,ayahku melarangnya ,
sedangkan Rasulallah SAW membolehkannya,apakah kamu akan meninggalkan sunnah
Rasul lalu mengikuti pendapat ayahku,”
Riwayat ini juga diriwayatkan
oleh:
- Ath – Tharaif,Ibnu Thawus,Hal 460,cet.Qum
- Al-Bihar,Al-Majlisi,jilid 8,halaman
286,cet.lama,mengutip dari Shahih At-Tirmidzi.
Kholid bin Muhajir bin Kholid
Al-Makhzumi,rujuk:
- Shahih Muslim,kitab Nikah, bab nikah mut`ah,jilid
4, halaman 133,cet.Al-amirah.
- Sunan Al-Baihaqi,jillid 7,hal 205.
Amer bin Huraits,silhkan rujuk:
- Sahih Muslim, kitab nikah,bab nikah mut`ah,jillid
4,halamaqn 131
- Al-Ghadir,jillid 6,hallaman 221.
Imam Malik bin Anas adalah salah
seorang fuqaha Ahlussunnah yang membolehkan nikah mut`ah.silahkan rujuk
kitab-kitab berikut:Al- Mabsut,As-sarkhasi;syarah Kanzud Daqaiq;fatwa
Al-faraghi;khizatur Riwayat,Al-Qodhi;Al-Kafi fil furu`Al-Hanafiyah;Inayah
Syarhul Hidayah;Syarah Al-Muwaththa`,Az-zarqani;Alhadir 6/222-223; tafsir
Al-qurthubi,jilid 5,halaman 130.
Masih banyak para sahabat dan
tabi`in yang menghalalkan nikah mut`ah dan masih banyak pula riwayat – riwayat
dari jalur Ahlussunnah yang shahih tentang nikah Mut`ah.